RADAR BOGOR - Upaya penyelesaian persoalan dampak operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga mulai ditempuh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui appraisal terhadap tanah milik warga di sekitar lokasi. Tahapan ini menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pengadaan atau pembebasan lahan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa proses appraisal diperlukan untuk memastikan batas area terdampak sekaligus menentukan nilai tanah secara objektif melalui mekanisme profesional. Penilaian tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Ia menerangkan bahwa proses penilaian akan melibatkan lahan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Kota Bogor. Dengan demikian, penentuan harga dan status lahan diharapkan berjalan transparan serta memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan pengelolaan sampah harus tetap berjalan normal selama tahapan berlangsung.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diminta segera mempercepat pelaksanaan appraisal agar operasional pembuangan sampah di TPA Galuga tidak terganggu.
"Kami meminta kepada DLH untuk secepatnya sehingga proses pembuangan sampah tidak terganggu di TPA Galuga," ujar Rudy Susmanto.
Sebelumnya, permasalahan ini mencuat setelah warga pemilik lahan melakukan aksi penutupan akses menuju TPA Galuga pada Senin, 2 Maret 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dampak lingkungan yang mereka rasakan sekaligus tuntutan agar pemerintah memberikan kompensasi dan kejelasan pembebasan lahan.
Baca Juga: Aktivitas di TPA Galuga Bogor Kembali Normal Pasca Aksi Unjuk Rasa, Camat Sebut Masih Cari Solusi
Salah satu warga, Oji Pauji, menyebut dampak pencemaran telah dirasakan selama kurang lebih lima tahun.
Ia mengaku para pemilik lahan telah berulang kali mengajukan keluhan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kota dan kabupaten, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Menurut keterangan warga, sedikitnya 26 pemilik tanah terdampak aktivitas TPA Galuga. Mereka menyatakan belum pernah menerima kompensasi maupun bentuk perhatian resmi atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun.(cok)
Editor : Eka Rahmawati