RADAR BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menyatakan hingga kini belum menemukan kasus penyalahgunaan narkotika melalui liquid atau perangkat rokok elektrik (vape) di wilayahnya. Meski demikian, potensi peredarannya tetap diwaspadai seiring tren nasional yang mulai mengungkap modus tersebut.
Kepala Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Bogor, Eko Sumantono, mengatakan fenomena vape di Indonesia sudah berkembang dalam kurun 13 hingga 15 tahun terakhir. Dalam 5 sampai 7 tahun terakhir, pertumbuhannya semakin signifikan, baik dari sisi jenis produk, model bisnis, hingga legalitasnya.
“Secara regulasi, vape sudah diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya tahun 2024, vape dikategorikan sebagai produk mengandung zat adiktif karena mengandung nikotin, artinya, pengelolaan dan peredarannya harus diawasi secara ketat,” ujar Eko dalam talkshow yang digelar Radar Bogor di Graha Pena, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut dia, pengawasan ketat diperlukan agar produk tersebut tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Terlebih, vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian kalangan, termasuk remaja.
Namun demikian, Eko mengingatkan adanya temuan di tingkat nasional terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Beberapa kasus yang diungkap BNN pusat menunjukkan adanya cairan vape yang mengandung zat terlarang.
“Beberapa pengungkapan terjadi di Jakarta, bahkan pernah ditemukan laboratorium peracikan liquid di salah satu apartemen, itu menjadi perhatian serius, karena peredarannya bisa melalui berbagai modus, termasuk penjualan daring,” jelasnya.
Meski belum ada temuan serupa di Kabupaten Bogor, Eko menegaskan situasi tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah.
“Sepengetahuan kami, belum ada kasus di Bogor, baik yang ditangani BNN, Polres maupun Polresta, tapi bukan berarti kita bisa merasa aman sepenuhnya, potensi itu tetap ada dan harus diantisipasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pola penyalahgunaan narkotika umumnya berawal dari lingkar pertemanan terdekat, karena itu, peran masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan.
“Yang paling mengetahui biasanya justru para pengguna di lapangan, kalau ada kecurigaan atau indikasi, kami berharap masyarakat bisa menyampaikan kepada aparat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait wacana pelarangan vape di sejumlah daerah, Eko menyebut kewenangan BNN terbatas pada penanganan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk aspek perizinan, pengawasan produk, dan peredaran barang konsumsi, dibutuhkan sinergi dengan instansi lain.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri, pengawasan izin edar, impor, distribusi, itu ada di kementerian dan lembaga terkait, di daerah, tentu perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat regulasi,” paparnya.
BNN Kabupaten Bogor, lanjut dia, mendorong adanya kolaborasi tripartit antara pemerintah daerah sebagai regulator, legislatif sebagai pembuat kebijakan, dan aparat penegak hukum. Selain itu, pelibatan dinas pendidikan, komunitas, serta pelaku usaha vape dinilai penting untuk membangun pengawasan yang komprehensif.
“Kalau penelitian menunjukkan pengguna vape banyak dari kalangan remaja, maka institusi pendidikan juga harus dilibatkan dalam upaya pencegahan, begitu juga komunitas dan pelaku usaha, supaya sama-sama menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.
BNN berharap dengan sinergi lintas sektor dan kewaspadaan masyarakat, Kabupaten Bogor dapat tetap terhindar dari peredaran narkotika melalui media vape yang mulai terdeteksi di sejumlah wilayah lain.
“Jumlah jenis narkotika yang beredar di Indonesia sudah sangat banyak, kita tentu tidak ingin ada modus baru yang berkembang di Bogor. Karena itu, pencegahan harus diperkuat sejak dini,” tandasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati