RADAR BOGOR - Kawasan hunian elit di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor mendadak jadi sorotan. Sebanyak 13 warga negara Jepang digerebek petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Senin, 2 Maret 2026 malam. Mereka diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asalnya.
Ini menjadi kasus pertama di wilayah kerja Imigrasi Bogor yang melibatkan WN Jepang dalam dugaan kejahatan siber lintas negara.
Pengungkapan bermula dari pengawasan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mencurigai aktivitas sejumlah orang asing di tiga rumah berbeda di kawasan Sentul. Setelah dipastikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan 13 pria berkebangsaan Jepang.
Saat pemeriksaan awal, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli kepada petugas. Dari lokasi, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik scamming.
Di antaranya atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam dan komputer, perangkat penguat serta pengacak sinyal, hingga berbagai perlengkapan elektronik lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan penindakan ini merupakan komitmen pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dilakukan secara profesional dan terukur setelah proses pengawasan mendalam,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan ilegal di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara komprehensif.
“Petugas akan mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian serta perwakilan negara yang bersangkutan apabila ditemukan unsur pidana lebih luas,” katanya.
Saat ini, ke-13 WN Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta kemungkinan pengembangan ke dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat di Bogor. Kejahatan siber internasional kian berani menjadikan wilayah Indonesia sebagai basis operasi. Imigrasi memastikan pengawasan terhadap orang asing akan diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban.(ded)
Editor : Eka Rahmawati