RADAR BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan wacana pelarangan total rokok elektrik (vape) masih dalam tahap kajian di tingkat pusat. Keputusan terkait kebijakan tersebut disebut harus didasarkan pada landasan ilmiah yang kuat serta mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sosial dan ekonomi.
Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Bogor, Imam Maulana, mengatakan pihaknya mengikuti arahan pimpinan pusat terkait perkembangan regulasi vape. Menurutnya, pembahasan masih terus digodok dan belum sampai pada tahap penetapan kebijakan.
“Kami mengikuti arahan pimpinan pusat, Saat ini masih dalam proses perumusan dan pengkajian, tentu hasil akhirnya akan berdasarkan kajian yang komprehensif,” ujar Imam dalam talkshow yang digelar Radar Bogor di Graha Pena, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sebelum munculnya wacana pelarangan, BNN telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Februari lalu. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, tenaga profesional, Kementerian Kesehatan, kepolisian hingga ahli hukum.
“Hasil FGD itu salah satunya merekomendasikan agar rencana pelarangan dikaji lebih lanjut, artinya, tidak serta-merta diputuskan tanpa pertimbangan matang,” jelasnya.
Menurut Imam, salah satu perhatian BNN adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang yang sulit dikenali secara kasat mata di ruang publik. Karena bentuknya menyerupai perangkat legal, penyalahgunaan bisa terjadi tanpa mudah terdeteksi.
“Ini yang menjadi atensi kami. Perlu ada langkah antisipatif, tetapi tentu tetap berdasarkan kajian dan data yang kuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Bogor, Eko Sumantono, menambahkan bahwa hasil diskusi lintas sektor juga menyoroti perlunya penguatan regulasi sebagai langkah awal.
“Kita melihat penggunaan vape sudah mulai menyasar anak-anak usia dini. Selain itu, ada persoalan perbedaan komposisi antara yang tercantum di label dengan isi cairannya. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Eko.
Ia menegaskan, jika pelarangan akan diberlakukan, maka konsekuensinya harus jelas, termasuk terkait bentuk sanksi dan dasar hukumnya. Karena itu, aspek hukum pidana dan administrasi turut menjadi bahan kajian.
“Untuk menetapkan suatu barang sebagai terlarang secara pidana, harus ada bukti dan kajian ilmiah yang kuat. Apakah dampaknya sudah terbukti secara spesifik dan merugikan dalam jangka panjang, itu yang masih dikaji,” paparnya.
BNN Kabupaten Bogor sendiri saat ini belum melakukan langkah operasional terkait pelarangan vape, baik berupa sosialisasi maupun penindakan. Pihaknya menunggu keputusan resmi dari tingkat pusat.
Di sisi lain, Eko mengakui industri vape saat ini telah berkembang dan melibatkan banyak pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga perusahaan besar. Kondisi tersebut juga menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
“Kalau ada kebijakan pelarangan, tentu harus dipikirkan dampaknya terhadap lapangan kerja dan sektor usaha. Pertimbangan sosial ekonomi tetap menjadi bagian dari pembahasan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan tujuan utama dari seluruh proses kajian tersebut tetap sama, yakni melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif penggunaan vape.
“Kita harus menimbang manfaat dan mudaratnya secara objektif. Tapi yang jelas, perlindungan generasi muda menjadi prioritas,” tandasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati