RADAR BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor membuka layanan pengaduan melalui call center 184 bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui media rokok elektrik atau vape.
Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Bogor, Imam Maulana, mengatakan pihaknya kerap menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan zat terlarang yang dicampurkan ke dalam liquid vape. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan kasus yang terbukti di wilayah Kabupaten Bogor.
“Memang kami selalu mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan seperti itu, ada perintah dari pimpinan untuk melakukan pengawasan di beberapa titik, dan sudah kami tindak lanjuti. Namun sejauh ini belum ditemukan penyalahgunaan tersebut,” ujar Imam saat talkshow di Graha Pena Radar Bogor, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk melalui call center 184 akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, tidak hanya terkait vape, tetapi juga jenis narkotika lainnya.
“Beberapa titik sudah kami tindak lanjuti dan membuahkan hasil, terutama untuk kasus narkotika jenis lain, kami melakukan pendekatan, pengawasan, hingga penyelidikan lebih lanjut jika memang ada indikasi kuat,” jelasnya.
Imam menegaskan, apabila wacana pelarangan vape yang saat ini masih dalam kajian pemerintah pusat benar-benar diberlakukan, maka pengawasan akan diperketat sesuai amanah undang-undang dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Bogor, Eko Sumantono, menjelaskan pihaknya tidak melakukan pengawasan langsung dari toko ke toko vape sebab, perizinan usaha telah diatur melalui instansi terkait.
“Secara teknis, pengawasan prosedural ke toko-toko tidak kami lakukan karena izinnya sudah melalui instansi perizinan, tapi kalau ada indikasi penyalahgunaan, misalnya seseorang merasakan efek berbeda setelah menggunakan vape atau ditawari liquid yang mengandung narkotika, itu bisa dilaporkan ke kami,” ujar Eko.
Menurutnya, koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, setiap aduan, baik yang masuk dari pusat maupun wilayah Kabupaten Bogor, wajib ditindaklanjuti.
Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang sebagai pengguna narkotika hanya dari gejala visual. Perubahan perilaku harus dikaji lebih lanjut melalui asesmen medis.
“Kalau hanya dari laporan visual, belum tentu karena narkotika, bisa saja ada faktor lain, tapi kalau memang ada perubahan perilaku signifikan, menarik diri, atau perubahan fisik, dan orangnya bersedia, silakan dibawa ke kami untuk asesmen di klinik atau lembaga rehabilitasi,” katanya.
Ia menambahkan, asesmen diperlukan agar pemeriksaan lebih detail dan hasilnya pasti, sehingga tidak terjadi salah tuduh di masyarakat. Masyarakat pun diminta aktif berperan dalam pencegahan dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan melalui saluran resmi yang telah disediakan.(uma)
Editor : Eka Rahmawati