Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Coba-coba Melanggar, Bupati Bogor Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Muhammad Ali • Minggu, 8 Maret 2026 | 06:34 WIB

Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor.

RADAR BOGOR - Menjelang arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan, larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan mudik.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur secara tegas larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut selama periode mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (SKPD) hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Rudy menjelaskan, dalam surat tersebut ditegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk keperluan mudik Lebaran oleh ASN.

Ia menekankan, kendaraan dinas merupakan fasilitas milik negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Oleh karena itu, kendaraan tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.

Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor diimbau agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar peruntukannya.

Rudy juga mengingatkan, agar para ASN tidak menggunakan fasilitas milik negara untuk perjalanan mudik dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Tidak boleh, mobil dinas milik negara," tegas Rudy kepada Radar Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap, seluruh ASN dapat menaati kebijakan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan serta tanggung jawab dalam menjaga dan menggunakan aset negara secara tepat. (cr1)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #asn #Rudy Susmanto #aparatur sipil negara #mudik