RADAR BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perangkat wilayah agar tidak mengajukan permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto. Ia menyebutkan, Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang dikirimkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Bupati Bgoro Rudy Susmanto mengungkapkan, dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh aparatur wilayah tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah masing-masing.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut hari raya Idulfitri, kita ingin pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat,” jelasnya kepada Radar Bogor, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan agar niat baik dalam menjalankan ibadah puasa tidak ternodai oleh praktik-praktik yang dapat menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena kejadian satu dua hal, akhirnya mencederai perjalanan puasa kita 30 hari kebelakang,” katanya.
Sementara itu, terkait pengawasan terhadap potensi pungutan liar, Rudy memastikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Bogor masih tetap aktif.
Menurutnya, tim tersebut terus bekerja dan berkolaborasi dengan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga unsur pemerintah daerah.
“Hal itupun tetap sama bergulir, bertugas,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga