RADAR BOGOR – Angkutan kota (angkot) yang melayani Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, kembali akan diliburkan sementara menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan angkot jalur Puncak Bogor ini dilakukan untuk membantu mengosongkan jalur utama Puncak agar arus mudik dan wisata dapat berjalan lebih lancar di lebaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, pemerintah menyiapkan kompensasi bagi sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan tersebut, peliburan angkot akan mulai diterapkan pada H-3 lebaran.
“Untuk memperlancar arus mudik kembali provinsi dalam hal ini kabupaten Bogor memberikan kompensasi untuk sopir angkot dan pemilik kendaraan per hari Rp200 ribu,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, kebijakan kompensasi ini diberikan kepada angkot yang melayani tiga trayek utama di jalur Puncak, yakni trayek Bogor–Cisarua, Sukasari–Ciledug, serta Ciawi–Pasir Muncang.
Dadang menjelaskan, proses penyaluran kompensasi tahun ini dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima agar lebih tertib dan transparan.
“Semua pemilik kendaraan dan sopir sudah memiliki rekening masing-masing dari Bank Jabar, jadi tinggal transfer saja ke pemilik kendaraan dan sopir,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak yang biasanya mengalami lonjakan kendaraan saat musim mudik dan libur Lebaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga