Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terbitkan SE Jelang Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan ASN Harus Jaga Integritas Tolak Gratifikasi

Abilly Muhamad • Senin, 9 Maret 2026 | 12:17 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto


‎RADAR BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Langkah ini diambil Rudy Susmanto sebagai komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan.

‎Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, meskipun perayaan hari raya adalah tradisi untuk berbagi dan bersilaturahmi, pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan dilakukan secara wajar.

Baca Juga: Jalan Arif Rahman Hakim Kota Depok Rusak Dikeluhkan Warga, Begini Penampakannya

‎Melalui edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari desa, keamatan hingga dinas di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

‎Rudy Susmanto menyebut, momentum Ramadan dan menjelang Idulftri harus dijaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.

‎“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy Susmanto Senin 9 Maret 2026.

Baca Juga: Gelar Sedekah Buka Puasa di Cilebut Barat Bogor, Relawan Nusantara Berbagi Kebahagiaan dengan 100 Yatim dan Dhuafa 

‎Rudy juga menekankan larangan beberapa poin penting yakni, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Rudy Susmanto dengan tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Seluruh pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Susulan di 14 Wilayah, KPM akan Terima Bantuan Melalui PT Pos Indonesia Sebelum Lebaran 2026

‎“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik," katanya.

"Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelas dia.

‎Kewajiban Melapor, Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Baca Juga: BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional, Rp2,3 Triliun Tersalurkan untuk 17 Ribu Debitur di Awal 2026

‎Serta larangan penyaluran bingkisan nakanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.

Disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Baca Juga: Izin Lepas Alat Pelacak Kesehatan bersama Vidi Aldiano, Deddy Corbuzier: Balas Walaupun Lewat Mimpi

‎Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Rudy Susmanto juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.

‎“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Rudy.

Baca Juga: Situ Daun Waterpark di Bogor Jadi Destinasi Rekreasi Keluarga dengan Nuansa Alam Sejuk

‎Rudy mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online).

‎Surat Edaran ini ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bogor. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#Rudy Susmanto #gratifikasi #surat edaran