RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan ratusan miliar untuk alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan ratusan miliar untuk diberikan kepada PPPK dan PNS pada tunjangan hari raya tersebut.
"Totalnya Rp118,3 miliar untuk 11.545 PNS dan 13.773 PPPK," ujar Achmad Wildan, Senin 9 Maret 2026.
Baca Juga: THR Pekerja Swasta Dikenakan Pajak tapi ASN Tidak, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Purbaya
Kendati begitu, kata Achmad Wildan, untuk pembagian THR masih menunggu peraturan pemerintah terkait dengan skema pembagian THR PNS dan PPPK pada tahun 2026.
Karena, kata dia, Pemkab Bogor masih mengalokasikan dana THR berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah pada lebaran tahun lalu.
"Kami masih menunggu regulasinya, syarat dan ketentuan ada di PP (peraturan pemerintah), kami hanya menyiapkan anggaran maksimal," jelas dia.
Baca Juga: THR untuk ASN di Kota Bogor Segera Cair, Pemkot Bogor Siapkan Anggaran Rp70 Miliar, PPPK juga Kebagian
Begitupun, kata Wildan, tanggal pencairan THR untuk PNS dan PPPK tahun ini yang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Ketentuan dan syarat 2026 kami mash menunggu PP-nya, (tanggal pencairan) sama menunggu PP-nya, sebagai dasar hukum pencairan anggaran," tutupnya. (abl)