RADAR BOGOR – Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik atau berlibur saat Lebaran 2026. Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Layanan ini tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat yang akan berlibur atau pulang ke kampung halaman dan lokasi penitipan tidak hanya terpusat di Mapolres Bogor, tetapi juga mencakup seluruh kantor polsek di jajaran Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan fasilitas penitipan kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di Mapolres Bogor maupun di seluruh polsek jajaran.
“Silakan manfaatkan fasilitas ini di kantor polisi terdekat dari tempat tinggal Anda tanpa dipungut biaya sedikit pun alias gratis,” ujar AKBP Wikha Senin, 9 Maret 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat menitipkan kendaraan seperti sepeda motor maupun mobil selama periode mudik dan dengan adanya fasilitas ini, diharapkan warga tidak lagi khawatir meninggalkan kendaraan di rumah dalam kondisi kosong.
Untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan gratis di Kabupaten Bogor masyarakat hanya perlu membawa sejumlah persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB.
Ia menegaskan layanan penitipan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya dan program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan selama periode mudik Lebaran.
“Mudik aman, keluarga bahagia, kendaraan aman, hati gembira,” tandasnya.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya apabila berencana mudik dalam waktu dekat, mengingat kapasitas lahan parkir di setiap polsek yang terbatas.
Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, diharapkan risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat ditinggal dalam waktu lama dapat ditekan seminimal mungkin. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati