RADAR BOGOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor masih menunggu perkembangan proses hukum terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp650 juta yang menyeret Kepala Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah 10 warga terdiri dari sembilan ketua posyandu dan satu pengurus RW mengaku identitas mereka digunakan tanpa izin untuk membuka rekening bank. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai sarana penyaluran dana desa dengan total mencapai Rp650 juta.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, kasus Rawapanjang telah di-review oleh Inspektorat Kabupaten Bogor hasilnya juga disebut telah disampaikan kepada pihak Polres Metro Depok.
“Sampai saat ini kami dari DPMD belum mendapatkan informasi terkait penetapan status kepala desa,” ujar Hadijana kepada Radar Bogor, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Hadijana, selama belum ada penetapan status hukum dari kepolisian, secara administrasi kepala desa yang bersangkutan masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
Ia menjelaskan bahwa jika nantinya status kepala desa naik menjadi tersangka, maka pemerintah daerah akan melihat dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersebut.
“Kalau sudah ada penetapan status, nanti kita lihat surat penetapannya, pasal yang digunakan dan undang-undang apa yang dipakai. Kalau menggunakan Undang-Undang Tipikor, berarti ada pemberhentian sementara,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, DPMD masih menunggu penetapan resmi dari Polres Metro Depok.
“Iya, kita menunggu penetapannya,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya kepala desa berstatus tersangka, maka pelaksanaan tugas pemerintahan desa akan dijalankan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana harian (Plh).
“Lebih kepada Plh oleh sekretaris desa, karena jabatannya masih ada, kepala desa masih menjabat, hanya pelaksanaan sehari-hari dijalankan oleh sekdes,” terangnya.
Sementara itu, pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila proses hukum telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Nanti kalau proses hukum sudah inkrah dan keputusan pengadilan menyatakan bersalah, baru ada pemberhentian tetap. Kalau tidak bersalah ya tetap melanjutkan,” ungkapnya.
Hadijana juga menjelaskan bahwa apabila kepala desa diberhentikan secara tetap, maka jabatan tersebut akan dinyatakan kosong dan diisi oleh pejabat (Pj) kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati