RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Camat Gunung Putri Kurnia Indra mengatakan bahwa pembuangan limbah diketahui setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya indikasi pembuangan limbah. Saat melakukan peninjauan, kata dia, ditemui bukti memang ada beberapa limbah B3 di lokasi tersebut.
"Kami sudah datang ke sana, ada beberapa bukti ya memang ada limbah-limbah yang diuruk di lokasi," kata Indra, Selasa, 10 Maret 2026.
Pemerintah kata Indra sudah mengambil sampel air, limbah dan tanah di lokasi, selanjutnya akan diproses serta memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Laman Resmi Pintar BI Jelang Idul Fitri, Cukup Pakai HP dan KTP
"Sekali lagi ini bukan sampah domestik ya, bukan sampah rumah tangga ya, ini sampah B3, sudah tidak ada kegiatan lagi, dan sudah dilarang kita tutup," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi menyebut aktivitas saat ini di lokasi tersebut telah dihentikan.
"Kita penghentian kegiatan sementara di lapangan," ujar Agus Budi.
Baca Juga: Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Mana Saja
Budi menegaskan, limbah tersebut memang merupakan limbah B3 bukan domestik dan pihaknya akan menyegel lokasi tempat yang dijadikan pembuangan limbah tersebut.
"Pembuang limbah B3 kalau tidak salah sedang ditangani oleh pihak kepolisian, besok dari DLH dari PHL B3 atau Gakkum rencananya akan ke lokasi untuk melakukan penyegelan," pungkasnya.(abl)