RADAR BOGOR - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meliburkan sopir angkot di jalur Puncak selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026.
Bobby menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu justru malah berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kebijakan ini harus dikaji ulang, karena bisa berdampak kepada masyarakat Puncak yang menggunakan angkot sebagai alat tranportasinya, berdampak terhadap aktivitas masyarakat Puncak yang bekerja, kepada ibu - ibu yang ke pasar dan lainnya," tegas Boboy kepada Radar Bogor, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Boboy, alasan meminimalisir kemacetan di jalur Puncak saat arus mudik tidak masuk akal, sebab, pemudik yang melintas di jalur Puncak mayoritas merupakan kendaraan roda dua atau motor.
"Dan selama ini pun tidak pernah terjadi kemacetan di Jalur Puncak yang diakibatkan arus mudik," bebernya.
Di sisi lain, ia melanjutkan, Polres Bogor melalui Satlantas selama ini sudah bekerja dengan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas seperti one way atau satu arah, apabila kondisi Jalur Puncak cukup padat.
Seharusnya, lanjut Boboy, Pemprov Jabar mempersiapkan solusi alih-alih meliburkan sopir angkot yang dinilai tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran untuk kompensasi.
"Solusinya angkot yang beroperasi di Jalur Puncak bisa dibagi 2 jam per hari operasionalnya, kalau memang angkot yang beopersional dianggap mengganggu arus mudik," tukasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati