Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diduga Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan 2026, KNPI Soroti THM di Cibungbulang Bogor

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 11 Maret 2026 | 22:27 WIB

Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Girimulya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Girimulya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mendapat sorotan.

THM tersebut diduga beroperasi hingga dini hari, terlebih saat ini masyarakat tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Ketua PK KNPI Kecamatan Cibungbulang, Bella Akbar mengecam keras keberadaan THM tersebut.

Menurutnya, pengelola tidak menghargai serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

"Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak peraturan daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pengecekan izin operasional, melakukan penertiban, dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha tersebut," kata Bella, Rabu, 11 Maret 2026.

Bella juga mempertanyakan legalitas izin operasional tempat karaoke tersebut, mengingat setiap tempat usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang menyebutkan bahwa setiap usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan karaoke, wajib memiliki perizinan usaha dari pemerintah daerah serta menjalankan usahanya dengan memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha hiburan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai klasifikasi usaha.

Lebih jauh, dalam peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur bahwa aktivitas tempat hiburan harus memperhatikan ketertiban lingkungan, norma sosial, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, terlebih pada momentum keagamaan seperti bulan Ramadhan.

Ia menegaskan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai sosial, ketertiban, serta kesucian bulan Ramadhan di tengah masyarakat.

"Kami meminta pihak terkait segera turun tangan, jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka tempat hiburan tersebut harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku, KNPI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap ketertiban dan nilai-nilai moral masyarakat," tandasnya.(cok)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #knpi #Cibungbulang #thm