Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Izin SMK IDN di Jonggol Kabupaten Bogor Dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Begini Penjelasan Pemprov Jabar

Eka Rahmawati • Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:28 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto menjelaskan terkait polemik izin SMK IDN di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto menjelaskan terkait polemik izin SMK IDN di Jonggol, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa pembatalan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Jonggol, Kabupaten Bogor merupakan langkah korektif yang diambil untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pendidikan para siswa.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya dikabarkan mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School di Jonggol, Kabupaten Bogor hingga membuar para orang tua siswa khawatir.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BPBD Jabar Siapkan Posko Mudik di 82 Titik di Jawa Barat untuk Antisipasi Bencana, Mulai Beroperasi 14 Maret 2026

Ia menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen agar seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, berkualitas, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat di Bandung, Kamis, 12 Maret 2026 lalu.

Purwanto menjelaskan, sebelum keputusan pembatalan izin diambil, pemerintah provinsi telah melakukan komunikasi dan dialog dengan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar terbaik demi kelangsungan pendidikan para siswa.

Baca Juga: Jalur Fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Dibuka Hari Ini hingga 29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” kata Purwanto dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Januari 2026, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah agar proses belajar tetap berjalan sekaligus mendorong pihak penyelenggara melengkapi persyaratan perizinan yang masih diperlukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik, menerangkan bahwa pembatalan izin tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan administrasi agar proses perizinan pendidikan benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan fasilitas pendidikan yang digunakan siswa memenuhi standar kelayakan.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, ditemukan kekurangan dalam aspek legalitas perizinan, terutama terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi salah satu syarat penting dalam penerbitan izin pendirian sekolah.

Karena itu, pihak penyelenggara diminta melengkapi kembali seluruh proses perizinan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian tata ruang, penerbitan dokumen PBG, hingga memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan HAM Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap memfasilitasi proses perbaikan administrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Ia mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait agar proses administrasi dapat dipercepat sehingga kegiatan pendidikan bisa kembali berjalan dengan dasar hukum yang jelas.

Selama masa transisi tersebut, pemerintah memastikan kegiatan belajar para siswa tetap berlangsung melalui sejumlah skema yang telah disiapkan, termasuk kemungkinan penempatan sementara di satuan pendidikan lain.

Baca Juga: Sopir Angkot hingga Tukang Becak di Jalur Mudik Diliburkan Sebelum dan Sesudah Lebaran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beri Uang Kompensasi

Senada dengan itu, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menyebutkan bahwa langkah korektif ini juga merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat proses hukum yang masih berjalan terkait perizinan sekolah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah provinsi perlu melakukan penyesuaian kebijakan agar tidak merugikan peserta didik di masa mendatang.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar para siswa nantinya memperoleh ijazah yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Pemprov Jabar ingin memastikan seluruh peserta didik memperoleh ijazah yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada masa depan,” kata Jutek Bongso.

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #bogor #SMK IDN #gubernur jawa barat #pemprov jabar #jonggol