RADAR BOGOR - Pria berinisial ACE harus berlebaran di balik jeruji besi. Ia dipenjara usai mencoba mencuri motor milik warga Citeureup, Kabupaten Bogor.
Peristiwa pencurian motor itu terjadi di kampung Nagrog, RT 02 RW 02, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan, tersangka nekat melakukan pencurian motor akibat kalah bermain gim online terlarang.
Pelaku yang keranjingan gim online terlarang itu mencoba mencuri motor milik Endang, warga Kampung Nagrog, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Kalah main, terus mencuri motor warga," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa kepada Radar Bogor Minggu 15 maret 2026.
Namun, aksi pelaku terpergok oleh istri korban. Saat itu, istri korban mendengar suara motor Honda beat street degan nomor polisi F 3454 FKJ yang diparkir di halaman rumah menyala.
Padahal suaminya berada di dalam rumah. Kemudian, istri korban berteriak adanya maling motor. "Istri korban juga sempat tarik tarikan motor dengan pelaku," tuturnya.
Teriakan sang istri itu membuat korban keluar rumah dan melihat istrinya sedang tarik menarik dengan pelaku.
Aksi istri korban tersebut membuat motor terjatuh dan pelaku mencoba melarikan diri. "Korban langsung kejar pelaku dan tertangkap, lalu diproses hukum oleh Polsek Citeureup," tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin