RADAR BOGOR - Petugas gabungan dari Polsek Tamansari, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah toko jamu wilayah kaki Gunung Salak, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Maret 2026.
Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat menjelaskan, bahwa razia toko jamu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat Bogor mengenai peredaran miras.
Petugas menyisir wilayah dari Desa Sukamantri hingga Ciapus Kabupaten Bogor, dan menemukan empat toko jamu yang menjual miras.
Baca Juga: Bansos Kategori BLT Dana Desa Rp900.000 Mulai Cair di 5 Desa Ini untuk Triwulan 1 Tahun 2026
Dari hasil razia tersebut, petugas menyita:
-
15 botol minuman keras
-
20 bungkus miras oplosan
Para pemilik toko diberi peringatan keras agar tidak lagi menjual miras, terutama selama Ramadan. Jika masih melanggar, polisi menegaskan akan menindak tegas.
Selain razia miras, petugas juga melakukan patroli kamtibmas untuk memastikan tidak ada kerumunan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam.
Baca Juga: Patroli Malam di Kemang Bogor, Polisi Sita 30 Botol Minuman Haram dari 3 Lokasi
Masyarakat juga diminta menjauhi miras dan dapat melaporkan gangguan keamanan melalui layanan polisi 110.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga