Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkab Bogor Tegaskan 4.156 Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik dan Liburan Lebaran 2026

Abilly Muhamad • Senin, 16 Maret 2026 | 17:22 WIB

Sejumlah mobil dinas milik Pemkab Bogor dilarang digunakan untuk mudik.
Sejumlah mobil dinas milik Pemkab Bogor dilarang digunakan untuk mudik.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik maupun kegiatan liburan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4.2/168-BPKAD mengenai larangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau berlibur, serta aktivitas di luar tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H tahun 2026 di lingkungan Pemkab Bogor.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang Hari Raya.

Baca Juga: Persiapan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Bogor, ICMI dan BRIN Rapat Koordinasi di Kebun Raya Bogor

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan keamanan aset milik daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan maupun operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran maupun aktivitas nonkedinasan lainnya selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, kepala perangkat daerah sebagai pengguna barang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kendaraan dinas, termasuk memastikan keamanan fisik dan administrasinya. Dalam beberapa kasus, kendaraan operasional yang tidak digunakan untuk pelayanan publik selama masa libur juga dapat ditarik sementara.

Baca Juga: Cetak Gol Emosional ke Gawang Borneo FC, Adam Alis Gelandang Persib Bandung Minta Maaf: Saya Respek

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan publik yang tetap beroperasi selama libur Lebaran.

Layanan tersebut antara lain mencakup sektor keamanan, kesehatan, penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, pengelolaan sampah, serta layanan darurat lainnya. Penggunaan kendaraan untuk tugas kedinasan juga tetap diperbolehkan selama disertai surat tugas resmi.

‎"Pengamanan, kesehatan, kebencanaan, pemadam kebakaran, persampahan dan layanan darurat lainnya. Pelaksanaan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat resmi," kata Bupati Bogor dalam keterangannya.

Baca Juga: Gratis Tanpa Dipungut Biaya, Ini Cara dan Tips Pembaruan Desil KPM Bansos 2026 agar Cepat Diproses

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Bogor memiliki total 4.156 unit kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana operasional pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 938 kendaraan dinas perorangan, 37 kendaraan penumpang, 208 kendaraan angkutan barang, 2.197 sepeda motor, 180 kendaraan roda tiga, serta 596 kendaraan khusus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), WR Pelitawan, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bogor tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan mudik maupun liburan selama masa perayaan Idul Fitri.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan arahan Bupati melalui surat edaran resmi yang berlaku bagi seluruh perangkat daerah.

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #mobil dinas #lebaran #mudik