Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Beraksi di 50 TKP, Komplotan Curas Spesialis Pencuri Ternak Antar Provinsi Ditangkap, Lansia di Cileungsi Bogor Jadi Korban

Muhammad Ali • Senin, 16 Maret 2026 | 22:54 WIB

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto didampingi Wakapolres, Kapolsek Cileungsi dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin, 16 Maret 2026.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto didampingi Wakapolres, Kapolsek Cileungsi dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin, 16 Maret 2026.

RADAR BOGOR – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan spesialis pencuri ternak lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial A.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Korbannya adalah dua orang warga lanjut usia, yaitu Ibu Hj. Samah (66 th) dan Bapak H. Hamim (69 th)," ujar AKBP Wikha Senin, 16 Maret 2026.

Ia menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpa korban bermula saat para pelaku masuk ke lingkungan rumah korban pada dini hari dan langsung menyekap kedua korban. Tangan dan kaki korban ketika peristiwa terjadi di Cileungsi itu pun diikat menggunakan tali serta lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku.

"Tidak hanya itu, pelaku menutup kepala korban menggunakan kain sarung serta membekap mulut korban dengan lakban," jelas Kapolres Bogor.

Ia mengatakan, tiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Hj. Samah dengan memukuli bagian wajah dan lengannya. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar kedua mata, mulut berdarah, serta gangguan pendengaran pada telinga sebelah kiri.

"Peristiwa ini terungkap sekitar pukul 02.00 WIB setelah saksi pelapor atas nama A mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban dan segera mendatangi Lokasi serta pagi harinya melaporkan ke Polsek Cileungsi," ungkapnya.

Menurutnya dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 berwarna silver metalik beserta BPKB, uang tunai milik korban sebesar Rp54 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB, STNK dan kuncinya, serta BPKB mobil Suzuki Pick Up atas nama H. Somad.

Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka. Tersangka pertama berinisial E (57), warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur yang ditangkap pada 12 Desember 2025 di Cianjur.

Kemudian tersangka M (29), warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang ditangkap pada 11 Maret 2026 di wilayah Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat oleh tim Polsek Cileungsi.

Satu tersangka lainnya berinisial K lebih dahulu ditangkap oleh Polres Batang dalam perkara lain pada 7 Desember 2025 di wilayah Jonggol dan saat ini masih ditahan di Polres Batang.

AKBP Wikha mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan residivis dengan spesialisasi pencurian ternak lintas provinsi yang kerap menggunakan kekerasan saat beraksi.

"Menurut keterangan, pelaku perbuatan di 50 TKP di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, kerugian yang ditimbulkan berupa 10.000 ekor bebek, 100 ekor kambing, 25 ekor sapi," jelas AKBP Wikha saat merinci aksi yang sudah dilakukan komplotan pelaku.

Barang hasil curian tersebut dijual ke Pasar Cikalong, Kabupaten Bandung Barat, hasil penjualannya kemudian digunakan para pelaku untuk membeli ternak secara resmi, membeli lahan, hingga membangun vila.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 479 KUHP ayat (2) pidana pencurian dengan kekerasan dangan ancaman hukuman maksimal 12 penjara.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #ternak #cileungsi #curas