Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Alihkan Kendaraan Jaminan Tanpa Izin, Debitur di Bogor Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Dede Supriadi • Selasa, 17 Maret 2026 | 08:18 WIB

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum.

RADAR BOGOR - Seorang debitur berinisial A.A. dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan setelah terbukti menggelapkan objek jaminan fidusia.

Vonis terhadap debitur itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara pembiayaan kendaraan yang melibatkan perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance Cabang Bogor.

Kasus ini bermula dari fasilitas pembiayaan kendaraan yang diberikan Mandiri Utama Finance (MUF) kepada terdakwa. Dalam perjalanannya, debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.

Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Atas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan perkara ini kepada aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor. Proses hukum pun berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36 serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Branch Manager Mandiri Utama Finance Cabang Bogor, Abdul Rojak, menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap kegiatan pembiayaan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan selama ini selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan kewajiban debitur.

Namun apabila ditemukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk pengalihan objek jaminan tanpa izin, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

Abdul Rojak juga mengingatkan bahwa dalam skema pembiayaan dengan jaminan fidusia, debitur tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, dalam sistem fidusia, objek jaminan memang berada dalam penguasaan debitur, namun kepemilikannya tetap terikat pada perjanjian pembiayaan hingga kewajiban pembayaran selesai.

Melalui penegakan hukum ini, perusahaan berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.(ded)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #debitur #Mandiri Utama Finance