RADAR BOGOR - Pemkab Bogor buka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja di wilayah Kabupaten Bogor.
Posko pengaduan THR dibuka sejak awal Maret 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana mengatakan bahwa, pihaknya membuka posko pengaduan THR untuk pekerja yang mengalami kerugian oleh perusahaan. Editor : Yosep Awaludin