Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ancam Hilangkan Nyawa Mantan Istri dan Anaknya, Pria di Tamansari Bogor ini Diringkus Polisi

Ahmad Sopyan • Selasa, 17 Maret 2026 | 13:33 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan cukup disanksi kerja sosial di 2026, tak harus dipenjara
Ilustrasi pelaku kejahatan cukup disanksi kerja sosial di 2026, tak harus dipenjara

RADAR BOGOR - Seorang pria berinisial IP ditangkap Polisi dari Polsek Tamansari, Polres Bogor pada Selasa 17 Maret 2026.

Pria asal Gang Kabayan, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor itu ditangkap lantaran melakukan pengancaman kepada mantan istrinya berinisial AA dan anaknya di Tamansari.

"Terduga pelaku ini mengancam akan menghabisi nyawa pelapor. Kami langsung datangi lokasi dan tangkap terduga pelaku," kata Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat kepada Radar Bogor Selasa 17 Maret 2026.

Azis memaparkan, peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa 17 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras dan melakukan teror ancaman akan menghilangkan nyawa mantan istrinya tersebut. Kemudian, korban melapor ke call center.

Polsek Tamansari yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menangkap terduga pelaku.

"Anggota Piket Polsek Tamansari Polres Bogor mendapat laporan adanya pengaduan tentang tindakan Pengancaman. Kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku," paparnya.

Azis mengungkap, dari hasil pengecekan terhadap pelapor, terduga pelaku ini mengacam akan menghilangkan nyawa korbanya.

"Jadi terduga pelaku ini diduga melakukan tindakan Pengancaman yang ditujukan terhadap mantan istrinya atau pelapor dan anak perempuannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dibawa dan ditahan d Mapolsek Tamansari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #ditangkap polisi #tamansari