RADAR BOGOR-Sejumlah petani penggarap di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor. Melayangkan surat keberatan yang jumlahnya kurang lebih 1.000 lembar.
Surat yang dilayangkan petani penggarap ini berisikan keberatan atas upaya perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Di mana SHGB PT BSS berakhir 2017 dan SHGB PT HWP berakhir tahun 2014.
Masing-masing petani membuat surat keberatan dengan tulisan tangan sendiri di atas kertas folio bergaris dibubuhi materai dan copy KTP.
Menanggapi hal itu, PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) buka suara melalui Kuasa Hukum PT BSS, Duke Arie Widagdo.
Kepada Radar Bogor, ia mengatakan, untuk status hukum lahan-lahan yang dipersiapkan tersebut telah memiliki SHGB yang sah atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).
"Kepemilikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya kepada Radar Bogor Rabu 18 Maret 2026.
Ia memaparkan, untuk hak prioritas perpanjangan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pemegang SHGB memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan dan atau pembaruan hak atas lahan tersebut.
"Proses yang saat ini berjalan merupakan mekanisme hukum yang sah melalui instansi yang berwenang," jelasnya.
Lebih lanjut, PT BSS memahami adanya aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Namun demikian, kata dia, pihak-pihak tersebut tidak memiliki bukti hak kepemilikan atau legalitas atas lahan dimaksud.
Ia mengatakan, lahan tidak ditelantarkan. PT BSS secara aktif melakukan pengembangan dan pemanfaatan lahan sebagai bagian dari rencana usaha yang berkelanjutan. "Jadi tidak ada dasar kepemilikan dari pihak penolak," jelasnya.
Ia memaparkan, kemitraan dengan masyarakat PT BSS telah menjalin kerja sama dengan warga sekitar dalam pengelolaan dan penggarapan lahan.
Kemitraan ini bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lingkungan sekaligus menjaga produktivitas lahan.
Untuk itu, PT BSS mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses administrasi pertanahan.
"PT BSS percaya bahwa BPN akan memproses permohonan perpanjangan SHGB secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,
akurat, dan berimbang," tukasnya.(faj)