RADAR BOGOR – Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Kabupaten Bogor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 11.256 butir tramadol.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tramadol ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satnarkoba sejak Januari hingga Maret 2026.
“Dari awal tahun 2026 hingga saat ini total tersangka yang diamankan 27 dengan total barang bukti 11.256 butir,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 18 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, wilayah yang saat ini menjadi dominan dalam kasus peredaran tramadol berada di Kecamatan Gunung Putri.
AKP Bagus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat keras ilegal tersebut. “Itu semua ditindak tuntas penyelidikan dan penyidikan secara tuntas semua,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, AKP Bagus juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran tramadol di Kabupaten Bogor.
“Peran aktif masyarakat juga dalam pencegah peredaran tramadol yang ditemukan peredaran di wilayahnya, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan ke Satnarkoba Polres Bogor atau 110,” pungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin