RADAR BOGOR - Sebanyak 1.250 warga binaan di Lapas Cibinong memperoleh remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, mayoritas narapidana (napi) menerima pengurangan masa hukuman kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 1.237 orang. Sementara itu, 9 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas, dan 4 orang lainnya memperoleh RK II tetapi masih harus menjalani pidana subsider.
Selain narapidana, terdapat pula dua anak binaan yang turut menerima pengurangan masa pidana sebagai bagian dari pemenuhan hak mereka.
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik selama menjalani pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi wujud apresiasi atas komitmen warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Kalapas Cibinong Wahyu Hani Putranto dalam keterangannya, Senin, 23 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman bukan sekadar hak administratif, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Di sisi lain, suasana Idulfitri di dalam lapas berlangsung khusyuk. Ribuan warga binaan melaksanakan salat Id berjamaah di Masjid At-Taubah pada 1 Syawal 1447 Hijriah.
Pelaksanaan salat Id tersebut dipimpin oleh Kusdiana Abdul Hakim yang juga menyampaikan khutbah.
Dalam ceramahnya, ia mengajak jamaah menjadikan Idulfitri sebagai momentum untuk kembali pada kesucian, memperbaiki diri, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Ia juga berharap semangat Idulfitri dapat menjadi titik awal bagi seluruh warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali berperan positif di masyarakat.(abl)
Editor : Eka Rahmawati