RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat pemerataan pembangunan wilayah dengan mengembangkan pusat ekonomi baru di kawasan Bogor Timur, Kecamatan Sukamakmur menjadi salah satu lokasi strategis dalam upaya tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Bogor Timur, khususnya di Sukamakmur dan Tanjungsari.
Pada tahun 2025, Kecamatan Sukamakmur tercatat berada di peringkat ke-39 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, kondisi ini mencerminkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta daya beli masih perlu ditingkatkan.
Pemkab Bogor menetapkan strategi pembangunan berbasis pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi. Strategi tersebut meliputi penguatan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, pengembangan kawasan ekonomi produktif berbasis potensi lokal, peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efek domino terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah Bogor Timur secara menyeluruh. Selain itu, kehadiran pusat ekonomi baru di Sukamakmur diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Lebih jauh, pengembangan pusat ekonomi ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bogor Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pembangunan wilayah Bogor Timur.
“Pengembangan pusat ekonomi di Sukamakmur ini merupakan bagian dari strategi besar kami dalam mendorong terbentuknya CDOB Bogor Timur,” ujar Ajat, Rabu, 25 Maret 2026.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Bogor juga menjalin kerja sama dengan PT Bukit Jonggol Asri melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa lahan seluas 63 hektare.
Lahan tersebut akan menjadi aset strategis dalam pengembangan infrastruktur pendukung pusat ekonomi sekaligus meningkatkan nilai skoring pembentukan CDOB.
Dalam perjanjian yang telah disepakati, pihak perusahaan berkewajiban menjamin bahwa lahan yang diserahkan dalam kondisi clean and clear, bebas dari sengketa maupun permasalahan hukum. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dengan pihak lain, hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.
Pemkab Bogor sendiri berperan menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, agar pemanfaatan lahan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami terus mengoptimalkan berbagai potensi yang ada, termasuk dukungan aset daerah, guna meningkatkan nilai skoring sebagai salah satu persyaratan pembentukan daerah otonomi baru,” jelas Ajat lebih lanjut.
Melalui langkah ini, Pemkab Bogor optimistis pengembangan pusat ekonomi di Sukamakmur tidak hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Bogor Timur, tetapi juga memperkuat kesiapan wilayah dalam mewujudkan Bogor Timur sebagai daerah otonomi baru yang mandiri dan berdaya saing.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati