Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Libur Lebaran 2026, Petugas Dishub Putar Balik 6 Angkot yang Nekat Masuk Kawasan Puncak Bogor

Abilly Muhamad • Kamis, 26 Maret 2026 | 13:57 WIB

Petugas Dishub Kabupaten Bogor saat menertibkan angkot yang hendak memasuki Puncak Bogor saat libur lebaran.
Petugas Dishub Kabupaten Bogor saat menertibkan angkot yang hendak memasuki Puncak Bogor saat libur lebaran.

RADAR BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap angkot yang tetap memasuki kawasan Puncak selama masa libur Lebaran 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pembatasan operasional angkot di wilayah tersebut.

Sebagai diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghentian sementara operasional angkot di kawasan Puncak guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode libur Lebaran.

Baca Juga: Update CPNS 2026: Kemendikdasmen Tancap Gas Susun Formasi, Simak 4 Poin Penting dari Surat Edaran Terbaru

Sebanyak 2.068 sopir dan pemilik angkot dari tiga trayek utama, yakni Cisarua–Sukasari, Cibedug–Sukasari, serta Ciawi–Pasir Muncang, ikut terdampak kebijakan tersebut.

Selama masa penghentian operasional, mereka menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari.

Kebijakan ini diterapkan pada tanggal 22, 23, 24 serta akan kembali diberlakukan pada 27 dan 28 Maret 2026.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Lebih dari 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah angkot yang melanggar aturan dengan tetap memasuki kawasan Puncak.

“Selama masa libur Lebaran, kami mencatat ada enam angkot yang terpaksa kami putar balik. Sebagian besar berasal dari trayek Cicurug dan juga dari wilayah kota,” ujarnya pada Kamis, 25 Maret 2026.

Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa kendaraan yang ditindak tersebut bukan berasal dari tiga trayek yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Baca Juga: Pasca Penertiban PKL, Drainase di Pasar Bogor Dipenuhi Sampah Dagangan

“Alhamdulillah, untuk angkot dari tiga trayek yang menerima kompensasi sejauh ini mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, angkot yang mendapatkan kompensasi sempat diperbolehkan kembali beroperasi selama dua hari, yakni pada 25 hingga 26 Maret 2026.

Namun setelah itu, pembatasan operasional akan kembali diberlakukan pada 27 dan 28 Maret sesuai aturan yang berlaku.

Dishub Kabupaten Bogor bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan intensif di lapangan.

Pemantauan dilakukan sejak pagi hingga malam hari dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, Organda, serta kepolisian.

Baca Juga: Pembangunan Mini Zoo di Area Stadion Pakansari Belum Terealisasi, DPKP: Belum Clear Kesepakatan dengan Taman Safari

“Kami melakukan pengawasan sejak pukul 06.00 hingga malam hari. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah provinsi, Organda, dan kepolisian karena ini merupakan kebijakan gubernur yang harus dijalankan secara konsisten,” pungkasnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#libur lebaran #angkot #kawasan puncak