Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berusaha Kibuli Petugas, 15 Kendaraan Sayur di Suryakencana Kota Bogor Ditilang

Muhamad Rifki Fauzan • Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:31 WIB

Petugas Dishub saat menilang angkutan sayur yang hendak masuk ke kawasan Suryakencana.
Petugas Dishub saat menilang angkutan sayur yang hendak masuk ke kawasan Suryakencana.

RADAR BOGOR - Penindakan tegas terhadap aktivitas bongkar muat di Suryakencana Kota Bogor diberlakukan. Sebanyak 15 kendaraan pengangkut sayur terpaksa ditilang oleh petugas.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan penindakan tilang kendaraan sayur di Suryakencana resmi diberlakukan sejak Jumat 27 Maret 2026 malam.

Dari lima titik penjagaan, petugas Dishub Kota Bogor menemukan kendaraan yang berulang kali mencoba masuk ke kawasan Suryakencana meski sudah diperingatkan.

“Mereka ini kebanyakan sudah dua kali kita beri imbauan, tapi tetap ngeyel. Diusir dari satu pintu, masuk lagi lewat pintu lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para sopir kerap mencari celah dengan berpindah-pindah akses. Mulai dari Jalan Roda, kemudian mencoba masuk kembali melalui jalur Suryakencana hingga Gang Aut.

Namun, koordinasi antar petugas yang terhubung membuat upaya tersebut tetap terpantau. Petugas berjaga di seluruh akses masuk ke kawasan Suryakencana.

“Karena komunikasi kita tersambung semua, akhirnya 15 kendaraan itu kita lakukan penilangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang ditindak berasal dari berbagai daerah. Untuk komoditas sayur, sebagian berasal dari Ciapus dan diangkut menggunakan angkot.

Selain itu, ada juga suplai dari pasar induk, Cipanas hingga Leuwiliang. Kendaraan-kendaraan tersebut juga kedapatan membawa ikan menggunakan pick up.

Dody mengakui, praktik distribusi tersebut tidak lepas dari adanya penerima di dalam kawasan.

Para pemasok biasanya menyalurkan barang ke tokeh di titik-titik tertentu dan bergerak secara keliling untuk menghindari petugas.

“Ada penerimanya di dalam. Mereka ini keliling, makanya kita jaga terus dari pagi sampai pagi lagi, dibantu petugas motor juga,” katanya.

Terkait penindakan, seluruh pelanggar dikenakan tilang administrasi. Berkas perkara selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses hingga persidangan.

Petugas juga kerap menemukan sejumlah kendaraan tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Misalnya KIR yang sudah mati dan pengemudi yang tidak bawa berkas asli.

“Jadi bukan hanya soal masuk kawasan, tapi ada juga pelanggaran administrasi,” tegasnya, Sabtu 28 Maret 2026 siang.

Sementara itu, untuk membedakan kendaraan yang diperbolehkan masuk, Dishub melakukan pengawalan khusus terhadap suplai resmi ke kios.

Kendaraan dipastikan langsung menuju lokasi kios dan tidak diperkenankan berjualan di luar batas yang telah ditentukan.

Jika masih ngeyel lembar kertas tilang langsung dilayangkan. “Kita kawal sampai ke dalam kios, dan kita ingatkan tidak boleh melebihi batas,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Suryakencana #sayur