Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Waduh, Disnaker Bogor Terima 8 Aduan THR, dari Tak Dibayar hingga Terlambat Cair

Abilly Muhamad • Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana.

RADAR BOGOR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor mencatat delapan laporan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja maupun perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.

Selama dua pekan, Disnaker Bogor membuka posko pengaduan bagi pekerja dan perusahaan yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Hingga penutupan posko pada 27 Maret 2026, sejumlah laporan soal pembayaran THR berhasil dihimpun Disnaker Bogor.

Baca Juga: Siap Guncang Gambir Expo, Remember November Volume 4 Hadirkan Dewa 19 hingga The Changcuters 

Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menyebutkan bahwa aduan yang masuk memiliki beragam jenis.

“Total ada delapan laporan dengan berbagai permasalahan,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.

Beberapa aduan yang diterima antara lain pekerja yang tidak mendapatkan THR meski telah bekerja selama satu tahun, keterlambatan pembayaran THR, hingga gaji yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) meski telah bekerja bertahun-tahun.

Baca Juga: Investasi Sembako Bodong di Tenjo Bogor Terbongkar: 43 Korban Rugi Rp1,1 Miliar, Pelaku Kabur

Selain itu, terdapat juga laporan mengenai ketidakjelasan jadwal pencairan THR yang terus mundur, persoalan santunan hari raya, serta konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR bagi karyawan kontrak.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker akan meneruskan seluruh laporan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini karena kewenangan penindakan berada di tangan pengawas dan pemerintah pusat, sementara Disnaker hanya berperan menerima dan menyalurkan aduan.

Baca Juga: Liburan Akhir Pekan! Rafting Seru di Situ Cileunca Pangalengan, Wisata Keluarga yang Wajib Dicoba

Nana menambahkan, rekap laporan akan segera disampaikan pada Senin kepada pihak terkait.

“Pengaduan ini akan kami teruskan ke Kemenaker dan pengawas ketenagakerjaan. Posko ini pada dasarnya milik Kemenaker yang kami fasilitasi di daerah,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #disnaker #thr