RADAR BOGOR – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor mengungkap fakta di balik kebakaran pabrik di kawasan Gunung Putri. Pabrik tersebut diketahui tidak pernah melakukan uji kelayakan sistem proteksi kebakaran sejak 2019.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, mengatakan hal itu diketahui berdasarkan data yang dimiliki pihaknya.
“Uji kelayakan fungsi proteksinya dari tahun 2019 sampai 2026 kita cek ternyata tidak ada,” ujar Yudi kepada Radar Bogor, Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, pihaknya memastikan kebakaran yang melanda pabrik tersebut tidak meluas ke bangunan lain dan petugas berhasil mengisolasi titik api agar tetap berada di area utama kebakaran.
"Tetapi dari itu semua yang terpenting ketika anggota sudah melakukan upaya, kami menurunkan lebih dari 50 orang anggota dan ada 12 kendaraan termasuk terima kasih dari unit Kota Bogor juga sudah memberikan bantuan," ungkapnya.
Yudi menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor industri, agar lebih serius dalam menerapkan sistem pencegahan kebakaran.
Menurutnya, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem proteksi, hingga kesiapan sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama.
“Apabila semua itu sudah dijalankan, tidak akan terjadi seperti ini, aset tidak akan habis sebesar ini,” tegasnya.
Yudi pun mengajak para pengusaha untuk tidak hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran dalam menjaga aset, tetapi turut berperan aktif dalam upaya pencegahan.
"Sebesar apapun kami turunkan pasukan, kalau sudah terlalu besar, tentu ini akan tetap merugikan aset bapak ibu," pungkasnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati