RADAR BOGOR – Pemkab Bogor menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pembatasan akses media sosial ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak di tengah derasnya arus digitalisasi.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari strategi perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada pembatasan semata, tetapi juga menekankan pentingnya edukasi digital serta penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan teknologi.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan anak-anak dapat berkembang menjadi generasi yang melek digital, sehat secara mental, serta terlindungi dari berbagai potensi risiko di dunia maya.
Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui pemanfaatan teknologi yang aman dan ramah anak.
Baca Juga: Sempat Tembus 60 Ton, Sampah di Kawasan Suryakencana Kota Bogor Kini Menurun Signifikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Sussy Rahayu Agustini, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang menggarisbawahi pentingnya menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak dari teknologi, tetapi lebih pada memastikan mereka siap secara mental dan emosional sebelum terjun ke lingkungan media sosial yang kompleks,” ujar Sussy, Selasa 31 Maret 2026.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Landai, 86 Persen Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi yang sangat cepat, termasuk hadirnya kecerdasan artifisial, membuat anak-anak menghadapi tantangan yang semakin besar dalam menyaring informasi serta memahami risiko di dunia digital.
Karena itu, DP3AP2KB Kabupaten Bogor memandang pendekatan “Tunggu Anak Siap” sebagai langkah pencegahan yang relevan untuk melindungi anak sejak dini.
Meski demikian, Sussy menekankan bahwa pembatasan usia harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital, pendampingan orang tua secara aktif, serta pengawasan yang seimbang agar anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif.
Ia juga menambahkan, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga platform digital.
“Sinergi semua pihak sangat penting agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Baca Juga: Musik Syahdu di Museum MACAN Jakarta, Sesi Dengar Live Hadirkan Aransemen Piano Spesial
Pemkab Bogor pun memastikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, dengan mendorong implementasi yang disertai edukasi serta penguatan peran keluarga.
Dengan demikian, anak-anak diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital, sehat, dan aman, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Bogor. (abl)
Editor : Yosep Awaludin