RADAR BOGOR - Sejumlah ASN Pemkab Bogor bekerja menggunakan sepeda hingga jalan kaki menuju kantor, pada Rabu 1 April 2026.
Sebagai informasi, Pemkab Bogor menerbitkan surat edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respon atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.
Kebijakan itu merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor dalam menjaga keseimbangan antara produktifitas dan efisiensi energi.
Baca Juga: Candyco Malang Sukses Kembangkan Kerajinan Rajut Custom, Didukung BRI dan LinkUMKM
Dalam Surat Edaran para ASN diwajibkan kerja di kantor atau Work From Office (WFO) setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.
Sedangkan hari Jumat ASN bekerja secara Work From Home (WFH). Saat di hari rabu, ASN disarankan untuk berjalan kaki, bersepeda hingga berbagi tumpangan kendaraan dinas.
Berdasarkan pantauan, pada Rabu 1 April 2026, sejumlah ASN terlihat berjalan kaki dan menggunakan sepeda saat menuju kantor di lingkup kantor Pemkab Bogor.
Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Dubes China Bahas Kerja Sama Ekonomi, Perkuat Hubungan Indonesia – Tiongkok
Kemudian, ada juga mereka yang masih menggunakan kendaraan dinas, baik itu motor, mobil hingga kendaraan antar jemput.
Salah satu ASN Pemkab Bogor, Sita menyampaikan kebahagian saat berkantor menggunakan sepeda.
"Seru, Allhamdulillah lebih bersemangat lebih sehat insya allah. Saya perjalanan dari Nanggewer ke Kantor BPKAD di Pemkab" kata Sita kepada Radar Bogor Rabu 1 April 2026.
Bahkan, kata Sita, tidak hanya dirinya saja yang berkantor menggunakan sepeda, namun koleganya pun serupa menggunakan transportasi ramah lingkungan.
"Insya Allah teman-teman juga pakai sepeda sesuai dengan surat edaran Bupati kemudian kemarin juga sudah ada edaran dari kementrian," jelas dia.
Sehingga, Sita menyebut, dengan adanya kebijakan WFH pemerintah untuk penghematan energi dirinya sangat mensupport program tersebut.
"Salah satunya sebagai upaya penghematan BBM, kita support program pemerintah," pungkasnya. (abl)
Editor : Yosep Awaludin