Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Tamansari Bogor Pertanyakan Status Ruislag, Begini Kata Kades 

Yosep Awaludin • Rabu, 1 April 2026 | 14:34 WIB
Suasana audensi warga di Kantot Desa Tamansari Kabupaten Bogor Rabu 1 April 2026.
Suasana audensi warga di Kantot Desa Tamansari Kabupaten Bogor Rabu 1 April 2026.

RADAR BOGOR – Sejumlah warga Desa Tamansari, Kabupaten Bogor, mempertanyakan proses ruislag (tukar guling) tanah kas desa yang dinilai belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Hal tersebut mencuat dalam audiensi antara warga dengan Pemerintah Desa Tamansari di Kantor Desa Rabu 1 April 2026.

Perwakilan Warga Tamansari, Tiaji, mengungkapkan bahwa masyarakat masih meragukan aspek legalitas serta perubahan status tanah hasil ruislag tersebut. Terutama tanah di Calobak RT 04/08.

Baca Juga: Mulai 1 April Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng Cair Sekaligus, Cek Juga Bantuan Tambahan Lainnya yang Ikut Cair

“Pertama, kami ingin memastikan apakah ruislag ini benar-benar memenuhi standar hukum atau tidak,” ujar Tiaji.

Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan bahwa proses ruislag telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Namun, menurutnya, masyarakat tetap perlu menelusuri lebih jauh asal-usul legalitas tersebut.

Baca Juga: Kabar Bahagia, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status Jadi Penuh Waktu di 2026, Simak Syarat dan Aturan Mainnya

“Kalau dari bawahnya sudah ada kekeliruan, ke atasnya pasti ikut. SK memang sudah terbit, tapi kami ingin tahu, dasar penerbitannya dari mana,” katanya.

Tiaji juga menyoroti perubahan status tanah. Menurutnya, tanah kas desa yang sebelumnya merupakan hak milik, seharusnya tetap menjadi hak milik desa setelah dilakukan tukar guling.

“Kenapa setelah ruislag justru menjadi hak pakai? Padahal ruislag itu konsepnya tukar guling, harusnya statusnya tetap hak milik,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos BPNT Cair Lagi, Bantuan Beras dan Minyak Mulai Disalurkan hingga April 2026 ke Jutaan KPM

Ia menilai status hak pakai berpotensi menimbulkan keterbatasan bagi desa karena secara prinsip kepemilikan berada di tangan negara dan memiliki batasan waktu tertentu.

“Kalau hak milik, desa punya kewenangan penuh. Tapi kalau hak pakai, sewaktu-waktu bisa dibatasi atau bahkan dicabut,” jelasnya.

Ke depan, warga berencana mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan proses ruislag tersebut berjalan sesuai ketentuan. “Kami akan mencari bukti agar semuanya jelas dan lurus,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tamansari, Sunandar, menegaskan bahwa seluruh proses ruislag tanah kas desa telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Fakta Bansos Cair Double Tahun 2026: KPM Bisa Terima PKH BPNT Plus Beras 20 Kg dan Minyak Goreng

“Kami sudah memaparkan secara terbuka bahwa seluruh tahapan ruislag telah ditempuh sesuai regulasi,” ujarnya usai audiensi.

Sunandar menjelaskan, proses tersebut memakan waktu cukup panjang, yakni sekitar tiga tahun.

Tahapannya meliputi pengajuan ke pemerintah daerah, pembentukan tim kajian, survei tanah bengkok desa, survei lahan pengganti, hingga proses appraisal.

Baca Juga: ‎Beroperasi 15 Tahun, Pangkalan Gas Oplosan di Sukaraja Bogor Terbongkar, 18 Tabung Diamankan

“Memang prosesnya panjang, tapi semua tahapan sudah kami lalui,” katanya.

Ia menambahkan, hasil ruislag kini telah memiliki legalitas atas nama Pemerintah Desa Tamansari dengan status hak pakai.

Terkait status tersebut, Sunandar menegaskan bahwa penetapan hak atas tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah desa, melainkan ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pemkab Bogor.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi BBM, ASN Pemkot Bogor Diminta Gunakan Kendaraan Listrik dan Umum

“Yang menentukan status tanah itu BPN, bukan desa. Yang jelas, legalitasnya sudah sah dan kuat,” tegasnya.

Adapun total luas lahan pengganti mencapai 24.035 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare.

Sebagian lahan berada di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, dengan luas 12.016 meter persegi.

Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan.

Baca Juga: Cara Mengubah Desil yang Tidak Sesuai agar Bansos Bisa Cair Kembali, Bagi yang Masih Layak sebagai Penerima Bantuan

Pemerintah Desa Tamansari juga menegaskan komitmennya untuk terus bersikap transparan kepada masyarakat.

“Kami terbuka. Silakan jika ada yang ingin ditanyakan, kami siap menjelaskan,” kata Sunandar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama menjelang tahun politik.

“Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya,” tandasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#ruislag #bogor #tamansari