Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polres Bogor Bongkar Dugaan Tempat Peredaran Tramadol dan Heximer, Satu Pelaku Diamankan

Muhammad Ali • Rabu, 1 April 2026 | 16:20 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor saat mengamankan tempat diduga lakukan penjualan obat keras ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Foto: Polres for Radar Bogor)
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor saat mengamankan tempat diduga lakukan penjualan obat keras ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Foto: Polres for Radar Bogor)

 RADAR BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal jenis tramadol dan heximer di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan dugaan tempat penjualan tramadol dan heximer tersebut, satu orang pelaku diamankan Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110, warga mengadukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tramadol dan heximer yang meresahkan.

Baca Juga: Kalender Bansos April 2026: Daftar 7 Bantuan yang Cair Bulan Ini dan Aturan Pengetatan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Satres Narkoba Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.

"Kami mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial BCP (diduga penjual)" ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga: ASN dan Pelaku Usaha Diimbau Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk Bersepeda atau Gunakan Kendaraan Listrik 1 Hari dalam Seminggu

Ia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan, Polres Bogor menemukan barang bukti berupa 190 butir tramadol dan 350 butir heximer.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

"BCP mengakui bahwa mendapatkan obat-obatan jenis G tersebut dari inisial D yang saat ini masih DPO," ungkapnya.

Baca Juga: Bosan Menu Lebaran, Rekomendasi Kuliner Segar di Bogor yang Cocok Jadi Penawar Rasa Enek Santan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#heximer #tramadol #polres bogor