RADAR BOGOR – Sejumlah massa dari Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor Raya menggelar aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu, 1 April 2026.
Aksi Pemuda LIRA tersebut dilakukan untuk mendesak Kejari menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga menyasar guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Bogor.
Ketua Pemuda LIRA Bogor M. Iqbal Al Afghany mengungkapkan di halaman Kantor Kejari, bahwa dugaan pungli tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga awal 2025.
Baca Juga: Daftar Lengkap Bansos April 2026 yang Mulai Cair: Termasuk PIP, PKH BPNT, Beras 10 Kg dan PBI JKN
"Nominal pungutan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu, 1 April 2026.
Menurutnya, mekanisme pengumpulan dana diduga dilakukan melalui operator PAI di tingkat kecamatan, sehingga praktik tersebut dinilai terstruktur dan sistematis.
“Kami menilai praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius, mencederai dunia pendidikan, serta merugikan para guru sebagai garda terdepan pendidikan agama,” katanya.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Dugaan Tempat Peredaran Tramadol dan Heximer, Satu Pelaku Diamankan
Ia juga menyoroti adanya pengembalian dana yang mencapai sekitar Rp1,5 miliar serta sekitar Rp400 juta. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Pengembalian dana tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Ini harus tetap diusut hingga tuntas,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Pemuda LIRA Bogor Raya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Pertama, mendesak agar Kejaksaan segera mengambil langkah konkret dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi unsur hukum.
Kedua, meminta agar seluruh pihak yang terlibat diusut tanpa tebang pilih, baik pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam mekanisme pengumpulan dana.
Ketiga, mereka mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi serta memastikan tidak adanya praktik impunitas.
Baca Juga: Bosan Menu Lebaran, Rekomendasi Kuliner Segar di Bogor yang Cocok Jadi Penawar Rasa Enek Santan
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
“Aksi yang dilakukan oleh Pemuda LIRA itu belum ada laporan yang masuk ke kami. Maka segera jika laporan itu masuk, langkah selanjutnya kita menunggu laporannya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terkait dugaan pungli itu, dia menyebut pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya dan akan menyampaikan kepada publik setelah dilakukan penindakan lanjutan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga