RADAR BOGOR - Kasus pemalsuan uang dengan modus tak biasa berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Bogor.
Seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) nekat menjalankan praktik sebagai “dukun pengganda uang”, padahal seluruh aksinya hanyalah rekayasa menggunakan alat sederhana.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah menangkap pelaku di salah satu kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: WFH Pegawai Swasta Fleksibel, Disnaker Kota Bogor Serahkan ke Kebijakan Perusahaan
Lokasi tersebut sekaligus menjadi tempat produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dibuat secara mandiri oleh pelaku.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa pelaku mencetak uang palsu dengan cara menyalin uang asli pecahan Rp100 ribu menggunakan printer.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Martuasah mengungkapkan, pelaku memanfaatkan mesin cetak sebagai alat utama.
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Curug Parigi Gunung Putri Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
Uang asli dijadikan contoh (master), kemudian disalin ke atas kertas sebelum diproses lebih lanjut agar menyerupai uang asli.
"Modusnya pelaku pakai printer sebagai alat cetak," ucapnya, Rabu 1 April 2026.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan kertas karton yang dipotong rapi dengan alat seperti pemotong kertas, gunting, hingga cutter.
Hasil cetakan tersebut kemudian dibentuk sedemikian rupa agar tampak meyakinkan.
Baca Juga: Terbongkar di Bogor, Polisi Temukan Rp620 Juta Uang Palsu di Hotel Kemang
Modus ini digunakan untuk menipu korban dengan kedok praktik penggandaan uang.
Pelaku berencana meyakinkan targetnya, uang tersebut merupakan hasil ritual, padahal sebenarnya hanyalah hasil cetakan printer.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu peti berwarna silver yang berisi uang palsu dalam jumlah besar.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Dikabarkan Mulai Cair Awal April 2026, Cek Selengkapnya
Total uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp650 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Rinciannya, terdapat ribuan lembar uang palsu yang sudah dicetak dua sisi maupun satu sisi, serta sejumlah lembar yang masih dalam bentuk lembaran dan belum dipotong.
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan produksi seperti printer, tinta, dan alat pemotong kertas.
Baca Juga: Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata di Lingkungan Kerja
Saat ini, Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik penggandaan uang yang kerap dijadikan modus penipuan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim