RADAR BOGOR - Aksi pria bernama Mahfud alias MP (39) akhirnya terungkap setelah polisi membongkar praktik pemalsuan uang yang ia jalankan di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya mencetak uang palsu, pelaku juga sempat menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Kasus ini diungkap oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca Juga: Mulai April 2026, Pendamping PKH Lakukan Ground Checking KPM Bansos Guna Bantuan Tiba Tepat Sasaran
Dalam penyelidikan, diketahui Mahfud menjalankan modus sebagai dukun pengganda uang untuk meyakinkan calon korban.
Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah mencoba membuat uang palsu dalam jumlah terbatas.
Uang tersebut bahkan sempat digunakan untuk melunasi utang sekitar Rp30 juta.
Baca Juga: Hoaks Kenaikan BBM Picu Panic Buying, DPRD Kabupaten Bogor Minta Warga Tetap Tenang
Namun, upaya tersebut gagal karena pihak pemberi utang menyadari bahwa uang yang diterima bukanlah uang asli.
Fakta ini menjadi salah satu titik awal terungkapnya aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku.
Dalam keterangannya, Robby menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dan seluruh ide pemalsuan berasal dari inisiatif pribadi.
"Pelaku ngaku ide sendiri," jelasnya kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.
Baca Juga: Longsor Kebon Pedes Kota Bogor Picu Kemacetan, Perbaikan Segera Dimulai, Anggaran Capai Rp7 Miliar
Pelaku memanfaatkan uang asli sebagai contoh (master), lalu menggabungkannya dengan kertas karton sebelum dicetak menggunakan printer.
Proses tersebut dilakukan dengan menyusun beberapa lembar uang asli agar sesuai ukuran mesin cetak.
Setelah dicetak, hasilnya dipotong menggunakan alat khusus agar menyerupai uang asli, sehingga terlihat meyakinkan di mata orang awam.
Tak hanya itu, pelaku juga berencana memperluas aksinya dengan modus penggandaan uang di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Namun, rencana tersebut belum sempat dijalankan karena lebih dulu terendus aparat kepolisian.
Saat penangkapan di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Review Jujur Pempek Palembang Ala Resto Pempek Matoari di Kota Depok, Mamank Kuliner: Pokoknya Enak
Di antaranya satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai sekitar Rp650 juta, serta peralatan produksi seperti printer, tinta, dan perlengkapan lainnya.
Kini, Mahfud telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Terbongkar di Bogor, Polisi Temukan Rp620 Juta Uang Palsu di Hotel Kemang
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim