RADAR BOGOR - Upaya pemberantasan peredaran obat ilegal terus digencarkan jajaran Polres Bogor.
Salah satunya, dilakukan oleh Polsek Kemang yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli obat keras daftar G secara bebas.
Kegiatan pengecekan dan pengawasan dilakukan di salah satu lokasi yang berada di kawasan Perumahan Bilabong, tepatnya di Pos Tunggal RT 01 RW 09, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis 2 April 2026.
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti menjelaskan, operasi tersebut merupakan respons atas aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar penting dalam upaya penindakan sekaligus pencegahan peredaran obat terlarang.
Dalam pelaksanaannya, tim yang terdiri dari perwira pengawas dan anggota piket fungsi dipimpin oleh Panit Reskrim bersama unsur patroli dan Binmas melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Akses CCTV Publik di Kota Bogor Eror, Warga Keluhkan Tak Bisa Akses BSW, Diskominfo Beri Penjelasan
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut sebelumnya digunakan sebagai lokasi penjualan tramadol.
"Namun saat didatangi, lokasi sudah dalam kondisi tutup dan tidak lagi beroperasi," ungkap Kapolsek.
Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pemilik tempat serta melakukan penyisiran di sekitar area.
Hasilnya, ditemukan sejumlah bungkus bekas obat keras yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal sebelumnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau, masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kemang.
Baca Juga: Polres Bogor Gencar Berantas Narkoba, Libatkan Warga Lapor ke Hotline 110 hingga Bentuk Satgas
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. (sir)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim