Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Raup Untung hingga Rp1,3 Miliar per Hari, Pasutri Diduga Pengoplos Gas Subsidi di Cileungsi Bogor Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Tabung Elpiji

Abilly Muhamad • Jumat, 3 April 2026 | 17:37 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (tengah) memeriksa tabung gas subsidi oplosan. Foto: Hendi Novian/Radar Bogor
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (tengah) memeriksa tabung gas subsidi oplosan. Foto: Hendi Novian/Radar Bogor

RADAR BOGOR - Polres Bogor menangkap pasangan suami istri alias pasutri yang diduga menjadi pelaku pengoplos gas elpiji subsidi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam menjalankan aksinya polisi menyebut pasutri di Cileungsi Kabupaten Bogor itu  meraup keuntungan sebesar Rp1,3 miliar per hari.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus opos gas awalnya diketahui setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.

Saat itu, kata dia, petugas langsung menuju ke lokasi 7 titik di Desa Dayeuh tersebut yang menjadi tempat pengoplos gas subsidi ke non subsidi.

Baca Juga: Rencana Rerouting Angkot ke Pasar Jambu Dua Kota Bogor Tersendat, Dishub Masih Lobi Sopir

"Tujuh titik lokasi yang dilakukan penggrebekan dan dapat diamankan 2 pelaku berinisial S dan H yang keduanya merupakan suami istri," ujar AKBP Wikha kepada wartawan Jumat, 3 April 2026..

AKBP Wikha menyebut saat penggrebekan di salah satu tempat, terdapat pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 648 tabung gas yang terdiri dari 345 gas 3 kg subsidi, 286 gas 12 kg, 17 gas 5,5 kg, 72 alat buah suntik gas dan 3 buah timbangan.

Baca Juga: Macan Tutul Masuk ke Permukiman Warga Gunung Mas Puncak Bogor, Dievakuasi BKSDA dan TSI

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dalam menjalankan aksinya mereka mendapat keuntungan bersih sampai Rp161 ribu per tabung yang berukuran 12 kg.

Pelaku menggunakan gas subdisi untuk mengoplos 31.500 ribu tabung gas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan.

Sebab yang digunakan pelaku adalah tabung gas 3 kg subsidi yang harusnya sampai ke tangan masyarakat  yang membutuhkan, tetapi oleh para pelaku diubah dan disuntikkan ke tabung gas yang berukuran 12 kg atau 5,5 kg serta dijual sebagai non subsidi.

"Keuntungan cukup luar biasa dari para pelaku bisa per harinya Rp1,3 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya yang diduga mengoplos gas elpiji bersubsidi pasutri tersebut terancam pidana pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
#pengoplos #bogor #gas subsidi #cileungsi #pasutri