Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku praktik ilegal tersebut. Pelaku diketahui berinisial H dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku seorang laki-laki berinisial H saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam DPO," kata AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat, 3 April 2026.
Baca Juga: Raup Untung hingga Rp1,3 Miliar per Hari, Pasutri Diduga Pengoplos Gas Subsidi di Cileungsi Bogor Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Tabung Elpiji
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya jajaran Polsek Sukaraja bersama Satreskrim Polres Bogor melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran. Namun, saat penggerebekan berlangsung, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi total 145 tabung gas, terdiri dari 90 tabung subsidi ukuran 3 kilogram, 45 tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, serta 10 tabung ukuran 5,5 kilogram. Selain itu, ditemukan pula empat alat suntik gas berbahan pipa besi, satu timbangan, dan satu unit mobil pikap.
Kapolres menambahkan bahwa saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat sehingga langsung ditetapkan sebagai buronan dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.(abl)