Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemenag Kabupaten Bogor Akui Ada Pelanggaran, 1 ASN Dijatuhi Sanksi Disiplin Terkait Dugaan Pungli

Muhammad Ali • Jumat, 3 April 2026 | 22:58 WIB
Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor, Jumat, 3 April 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor, Jumat, 3 April 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menyampaikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum pejabat berinisial R, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag TU dan diduga menyasar guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sudah terjadi sejak sekitar satu tahun lalu dan telah melalui proses pemeriksaan internal dan ketegasan dari Irjen Kementrian Agama.

"Kita tetep menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang guru itu terjadi dikemudian hari," ujar Enjat kepada Radar Bogor, Jumat, 3 April 2026.

Baca Juga: Kabur saat Digerebek, Polres Bogor Buru Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Sukaraja

Enjat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut telah ada ketegasan berupa sanksi disiplin dan secara kepegawaian, tindakan telah diambil terhadap oknum yang bersangkutan.

"Masih ASN di Kemenag, sekarang jabatan nya staf," ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa sejauh ini baru satu orang yang dikenakan sanksi disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Namun, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Enjat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia mengaku telah mengarahkan para pengawas, kepala sekolah, dan jajaran terkait untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik Kementerian Agama.

Baca Juga: Istri dan Anak Diduga Jadi Korban KDRT di Tenjolaya Bogor, Korban Berharap Pelaku Segera Dihukum

"Sudah saya imbau berkali kali kepada seluruh pegawai untuk kerja yang baik, ikuti aturan kementrian agama, itu yang terus kita berikan kepada teman-teman," katanya.

Terkait kerugian material, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat terdapat sejumlah dana ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan kepada negara.

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci keseluruhan hasil audit tersebut dan baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#asn #kemenag #kabupaten bogor