Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

12 Orang Diperiksa Inspektorat, Begini Awal Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan oleh Oknum ASN di Kabupaten Bogor

Abilly Muhamad • Minggu, 5 April 2026 | 20:21 WIB
Ilustrasi: ASN di Kabupaten Bogor. Inspektorat masih menelusuri kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)
Ilustrasi: ASN di Kabupaten Bogor. Inspektorat masih menelusuri kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa dugaan tersebut terungkap setelah Tim Inspektorat (Irban V) berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Bogor pada Rabu, 11 Maret 2026 mengenai adanya ASN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Menurutnya, informasi yang diperoleh mengarah pada seorang ASN yang berstatus pejabat fungsional yang menawarkan peluang kepada rekan-rekannya sesama pejabat fungsional untuk menduduki jabatan struktural di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Pengen Jadi ASN, Intip 7 Syarat CPNS Tahun 2026 Agar Bisa Ikut Seleksi CASN yang Banyak Diimpikan

Ia menuturkan, atas tawaran tersebut, sejumlah pihak kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada oknum ASN dimaksud sejak Januari.

"Atas tawaran oknum ASN tersebut maka beberapa orang itu memberikan uang secara bertahap kepada oknum yang dimaksud mulai bulan Januari," ujar Arif Minggu, 5 April 2026. 

Arif menyampaikan bahwa sejak Kamis, 12 Maret 2026, Inspektorat langsung melakukan rapat internal guna menyiapkan audit investigasi, termasuk menyusun langkah serta strategi yang akan ditempuh.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Fokus Desil 1-4, Ini Dampak Bagi Desil 5 serta Cara Ajukan Sanggahan Data

Selanjutnya, pada Jumat, 13 Maret, Tim Irban V mulai mengumpulkan data, menelusuri bahan, serta melakukan konfirmasi awal kepada perangkat daerah terkait.

Pada Senin, 16 Maret 2026, Inspektorat juga melakukan permintaan keterangan resmi kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di SKPD terkait, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang lebih lengkap sekaligus menguji kebenaran informasi dan pengakuan yang telah diterima sebelumnya.

Arif menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan, termasuk menindaklanjuti setiap temuan atau informasi baru yang muncul selama proses pemeriksaan.

Hingga Rabu, 1 April 2026, Tim Inspektorat tercatat telah meminta keterangan secara tertulis dari 12 orang yang berasal dari berbagai instansi.

Setelah seluruh data terkumpul dan melalui proses verifikasi, Inspektorat akan menyampaikan hasil audit investigasi secara menyeluruh kepada pimpinan, dengan mengedepankan fakta yang objektif dan transparan.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
#asn #jual beli jabatan #kabupaten bogor