RADAR BOGOR – Penertiban kendaraan kembali dilakukan aparat kepolisian di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Kali ini, sebuah kendaraan dinas menjadi sorotan setelah kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya saat melintas di Jalur Puncak.
Peristiwa tersebut viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @dulyanidul. Dalam video itu, terlihat Anggota Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah mobil di Jalur Puncak untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dicek, petugas menemukan kejanggalan pada pelat nomor kendaraan tersebut.
Mobil yang seharusnya menggunakan pelat merah sebagai tanda kendaraan dinas pemerintah, justru menggunakan pelat putih.
Petugas kemudian meminta pengemudi menunjukkan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK untuk memastikan identitas kendaraan tersebut.
"Bisa lihat SIM sama STNK. Harusnya pelatnya warnanya apa ini pak? putih atau merah?," tanya petugas saat melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan dengan nomor polisi B 1732 PQG itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga semestinya menggunakan pelat merah.
Petugas pun mempertanyakan alasan penggunaan pelat putih pada kendaraan dinas tersebut.
“Seharusnya pelatnya merah. Kenapa diganti menjadi putih?,” tanya petugas kepada pengemudi.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi diminta untuk segera mengganti pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelat putih yang digunakan langsung diamankan petugas.
Penindakan di Jalur Puncak ini menjadi pengingat bagi pengguna kendaraan, khususnya kendaraan dinas, untuk mematuhi aturan penggunaan pelat nomor sesuai peruntukan guna menjaga ketertiban di jalan raya. (***)
Editor : Yosep Awaludin