RADAR BOGOR – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap Jumat bagi ASN di lingkungan Pemkab Bogor mendapat perhatian dari DPRD.
Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN itu tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menekankan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, tanggung jawab pelayanan tetap harus dijalankan secara maksimal.
Baca Juga: Viral di Jalur Puncak, Mobil Dinas Pakai Pelat Putih Diberhentikan Anggota Satlantas Polres Bogor
Ia juga mengingatkan bahwa perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tidak diperkenankan menerapkan WFH dan harus tetap beroperasi seperti biasa.
“Pelaksanaan WFH jangan sampai membuat kinerja menurun. Untuk unit yang bersifat pelayanan, tetap wajib bekerja seperti biasa dan tidak bisa menerapkan WFH,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Menurutnya, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah efisiensi, terutama dalam upaya penghematan energi di tengah kondisi global saat ini.
Ia menilai, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut perlu dijalankan terlebih dahulu sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Intinya kebijakan ini untuk efisiensi dan penghematan energi. Kita jalankan dulu, nanti akan dievaluasi apakah efektif atau tidak,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Bogor menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Dengan demikian, diharapkan penerapan WFH bagi ASN tetap sejalan dengan peningkatan kinerja serta kualitas layanan kepada masyarakat. (abl)
Editor : Yosep Awaludin