RADAR BOGOR - Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali menjamur pasca momen Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Selain mengganggu ketertiban, kemunculan mereka dinilai merusak estetika Puncak, Bogor sebagai kawasan wisata.
Aparatur Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cisarua bersama Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban terhadap para PKL tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Cisarua, Komarudin mengatakan penertiban ini menyasar PKL yang nekat berjualan di trotoar Jalan Raya Puncak, Cisarua.
Baca Juga: Antisipasi WFH Jadi Long Weekend, Pemkot Siapkan Skema Pengawasan ASN di Kota Bogor
"Penertiban ini didukung Satpol PP tingkat kabupaten, kami menertibkan lapak-lapak PKL di trotoar yang mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
Dalam operasi itu, petugas juga sekaligus menertibkan reklame, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalur Puncak.
Menurut Komarudin, media iklan itu terbit tanpa izin yang tentu tanpa memberikan dampak PAD bagi Kabupaten Bogor.
"Namun penertiban reklame dan sejenisnya itu lebih kepada melanggar aturan serta merusak nilai estetika kawasan Puncak," tegasnya.
Baca Juga: Dilanda Hujan Lebat, 3 Desa di Rumpin Bogor Banjir, Sekolah Ikut Terendam
Sementara terkait parkir liar yang juga kian marak di kawasan Puncak, pihak Kecamatan Cisarua akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan.
Komarudin menegaskan bahwa penataan kawasan Puncak tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah kecamatan. Namun juga perlu melibatkan berbagai instansi di Kabupaten Bogor secara kolaboratif.
"Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, dinamis, serta menjadi destinasi yang nyaman dan menarik bagi pengunjung," pungkasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati