RADAR BOGOR - Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui digunakan oleh ASN dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk perjalanan ke Puncak, Bogor, pada Sabtu, 4 April 2026. Kendaraan tersebut menjadi sorotan karena menggunakan pelat nomor palsu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan dari Kepala BPAD, penggunaan mobil dinas di Puncak Bogor tersebut berkaitan dengan pembuatan konten promosi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Ia menyebut pembuatan konten aset DKI Jakarta di Puncak Bogor menggunakan mobil dinas itu dilakukan bertepatan dengan hari libur.
Uus juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki aset di wilayah Cimacan, Jawa Barat, yang menjadi lokasi pembuatan konten tersebut.
Dalam kegiatan itu, kendaraan dinas turut digunakan.
Namun, permasalahan muncul karena pelat kendaraan diubah dari pelat merah (dinas) menjadi pelat putih. Tindakan inilah yang kini menjadi fokus pemeriksaan.
Baca Juga: Buruan Daftar! BSI Scholarship 2026 Sediakan UKT Full dan Uang Saku untuk Pelajar Maupun Mahasiswa
Saat ditanya alasan pergantian pelat tersebut, Uus menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pendalaman oleh BPAD, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan polisi menghentikan mobil Suzuki Ertiga di kawasan Puncak.
Petugas merasa curiga karena nomor pelat kendaraan tersebut biasanya digunakan untuk kendaraan dinas, namun yang terpasang justru pelat putih.
Saat diperiksa, pengemudi mengaku sengaja mengganti pelat agar tidak menarik perhatian.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga