RADAR BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto akan menindak tegas soal dugaan kasus jual beli jabatan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Bogor telah memanggil 12 orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan oleh oknum ASN.
Kasus dugaan jual beli jabatan itu, berawal saat oknum ASN menjadi pejabat fungsional di Pemkab Bogor. Saat itu, oknum ASN menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di Kecamatan.
Baca Juga: Tak Cuma Kerja, ASN Pemkot Bogor Harus Paham Hukum dan Regulasi Pemerintahan
Atas tawaran tersebut, maka beberapa orang memberikan uang secara bertahap kepada oknum tersebut yang dimulai pada Januari 2022.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa, dalam kasus ini pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas.
"Ini wujud keseriusan kami, jadi apapun yang disampaikan kami bisa menindaklanjuti secara langsung," kata Rudy, Selasa, 7 April 2026.
Terkait berita yang ramai beredar saat ini, Rudy menyebut Pemkab Bogor ingin menghadirkan pemerintah yang sehat dan bersih khususnya dari praktik jual beli jabatan.
"Maka dari satu bulan lalu kami minta Inspektorat itu Tim Irban V menindaklanjuti informasi yang masuk," jelas Rudy.
Dengan kasus ini, Rudy menegaskan, jika ada temuan mengarah ke tindak pidana maka akan langsung ditindaklanjuti ke pihak terkait.
"Apabila ditemukan tindak pidana kami minta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang lain," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati