Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akhirnya Disegel, TPS Ilegal di Parung Bogor Terbongkar, Lahan 5.000 Meter Dipenuhi Sampah Rumah Tangga

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 7 April 2026 | 17:41 WIB
Petugas gabungan menyegel TPS ilegal di Parung, Kabupaten Bogor.  (Nasir/ Radar Bogor)
Petugas gabungan menyegel TPS ilegal di Parung, Kabupaten Bogor. (Nasir/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Setelah menuai sorotan publik dan ramai diperbincangkan, aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, akhirnya dihentikan. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, resmi melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Camat Parung, Adhi Nugraha, bersama jajaran DLH Kabupaten Bogor. 

Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Pelamar CPNS 2026 Wajib Tahu Deretan Instansi Pemda Terfavorit yang Jadi Rebutan Karena Tunjangannya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan (PPK) Muji Lestari, Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 Hendi Kurnia, serta tim dari UPT DLH Parung dan pemerintah desa setempat.

Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa area penimbunan sampah ilegal tersebut memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dan berlokasi di RT 05 RW 05 Desa Waru Jaya. 

Adhi Nugraha dalam keterangannya menjelaskan, sampah yang ditimbun berasal dari aktivitas rumah tangga warga di beberapa wilayah sekitar desa.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Rumpin Bogor Meluas, 9 Keluarga Mengungsi, Ancaman Longsor Mengintai

Ia juga menyampaikan, langkah penyegelan dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.

Pihak DLH, kata Adhi, akan segera memanggil pemilik lahan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas tersebut.

"Kami langsung segel dan panggil yang punya lahan," jelasnya.

Baca Juga: Operasi Malam di Kemang Bogor, Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Haram

Menurutnya, sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah kecamatan bersama UPT DLH sebenarnya telah berulang kali melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada pemilik lahan agar menghentikan kegiatan penimbunan sampah. 

Namun, hingga sehari sebelum penyegelan dilakukan, aktivitas tersebut masih terus berjalan.

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah tegas demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Jalur 6 sampai 8 Stasiun Bogor Ditutup, Jadwal KRL Bogor-Jakarta Berubah Mulai 13 April 2026

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor, Muji Lestari, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban aktivitas serupa, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor. (sir)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#parung #DLH #sampah