RADAR BOGOR - Video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah, diganti menjadi pelat putih mendadak viral di media sosial.
Kejadian tersebut, menarik perhatian publik setelah diketahui kendaraan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil jenis Suzuki XL7 dihentikan oleh petugas kepolisian di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Saat diperiksa, pengemudi mengakui telah mengganti pelat nomor merah menjadi putih dengan alasan agar tidak menarik perhatian masyarakat.
Petugas kepolisian kemudian memberikan teguran langsung di lokasi.
Dalam penanganannya, polisi meminta pengemudi untuk kembali menggunakan pelat resmi sesuai aturan dan menyita pelat putih yang digunakan secara tidak sah.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Kasus ini pun langsung mendapat respons dari Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas.
Dalam penjelasannya, Faisal menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
"Kami sedang telusuri dan koodinasi dengan Inspektorat," ungkapnya.
Selain itu, BPAD juga berkoordinasi dengan Inspektorat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan harus mematuhi seluruh ketentuan, termasuk penggunaan pelat nomor resmi.
Pelanggaran seperti ini dinilai sebagai bentuk ketidakdisiplinan yang tidak dapat dibenarkan.
Lebih lanjut, Faisal menyebut kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan aset negara.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara, sekaligus menjadi perhatian publik terhadap kedisiplinan aparatur dalam menjalankan aturan yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim