Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Viral Mobil Dinas Ganti Pelat di Puncak Bogor, Kepala BPAD Buka Suara

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 7 April 2026 | 18:57 WIB
Petugas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan plat merah yang diganti menjadi putih di Puncak.  (TikTok dulyanidul771)
Petugas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan plat merah yang diganti menjadi putih di Puncak. (TikTok dulyanidul771)

RADAR BOGOR - Video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah, diganti menjadi pelat putih mendadak viral di media sosial. 

Kejadian tersebut, menarik perhatian publik setelah diketahui kendaraan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil jenis Suzuki XL7 dihentikan oleh petugas kepolisian di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Baca Juga: Update Bansos BPNT April 2026 Cair Rp600 Ribu untuk 3 Bulan Sekaligus, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerima

Saat diperiksa, pengemudi mengakui telah mengganti pelat nomor merah menjadi putih dengan alasan agar tidak menarik perhatian masyarakat.

Petugas kepolisian kemudian memberikan teguran langsung di lokasi. 

Dalam penanganannya, polisi meminta pengemudi untuk kembali menggunakan pelat resmi sesuai aturan dan menyita pelat putih yang digunakan secara tidak sah. 

Baca Juga: Aksi Cepat di Tengah Bencana, Kepala SPPG Rabak 3 Turun Langsung Bantu Korban Longsor di Rumpin Bogor

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.

Kasus ini pun langsung mendapat respons dari Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta. 

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2026, Intip 8 Formasi dengan Gaji Tertinggi untuk Lulusan S1, Nomor 1 Tembus Rp11 Juta

Dalam penjelasannya, Faisal menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. 

"Kami sedang telusuri dan koodinasi dengan Inspektorat," ungkapnya.

Selain itu, BPAD juga berkoordinasi dengan Inspektorat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, TPG Diprediksi Cair Mulai 22 April 2026, Ini Aturan Baru dan Daftar Guru yang Berhak

Ia menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan harus mematuhi seluruh ketentuan, termasuk penggunaan pelat nomor resmi. 

Pelanggaran seperti ini dinilai sebagai bentuk ketidakdisiplinan yang tidak dapat dibenarkan.

Lebih lanjut, Faisal menyebut kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan aset negara. 

Baca Juga: Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April Juni 2026 Sudah Masuk SP2D, Ini Tanda Dana Akan Segera Diterima KPM

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara, sekaligus menjadi perhatian publik terhadap kedisiplinan aparatur dalam menjalankan aturan yang berlaku. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #puncak #mobil dinas #Suzuki XL7 #jakarta